Senin, 27 April 2020

IP Address

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pengalamatan IP atau sering disebut IP Address

Definisi IP Address
IP Address adalah alamat atau identitas numerik yang diberikan kepada sebuah perangkat komputer agar komputer tersebut teridentifikasi dan dapat berkomunikasi dengan komputer lainnya.
Alamat IP atau IP (Internet Protocol) Address adalah alamat logika yang diberikan kepada perangkat jaringan yang menggunakan protocol TCP/IP, dimana protocol TCP/IP digunakan untuk meneruskan packet informasi (routing) dalam jaringan LAN, MAN, WAN dan Internet Lebih singkatnya IP address adalah alamat unik dari suatu perangkat dalam jaringan komputer.
IP address memiliki 2 bagian, yaitu network ID dan host ID. Network ID adalah bagian ip address yang menunjukkan di jaringan mana komputer berada, sedangkan Host ID adalah bagian yang menunjukkan workstation, server, router, dan semua Host TCP/IP yang ada di jaringan itu. Network ID dalam satu jaringan harus sama semua, sedangkan Host ID harus berbeda semua, agar tidak terjadi ip conflik (ada dua ip dalam satu jaringan). Network ID itu ibarat perumahannya, dan Host ID itu ibarat nomor dari setiap rumahnya. Misalnya dalam ip address kelas C 192.168.1.10, bagian 192.168.1 adalah Network ID, sedangkan.10 adalah Host ID.

IP Address Dinamis
IP Address dinamis adalah IP yang tidak tetap, bisa berubah ubah sesuai dengan masa peminjamannya.  IP dinamis merupakan IP yang dipinjamkan kepada komputer agar terhubung dengan internet. IP Dinamis ini di dapatkan dari Router menggunakan DHCP server.
IP dinamis ini mempunyai batasan waktu dan batasan IP address. Router mengaktifkan DHCP server yang menyewakan ip address kepada client yang ingin terhubung dengan internet dan waktu sewa yang sudah ditentukan oleh admin yang mengelola jaringan.
Sebagai contoh IP yang di sewakan adalah 192.168.1.21 sampai 192.168.1.30 berarti client yang bisa terhubung hanya 10 client. Jika masa peminjaman IP 192.168.1.21 sudah berakhir maka client akan meminta IP baru seperti 192.168.1.22 dan kalau ip address tersebut telah terpakai semua maka client tersebut tidak akan mendapat IP baru dan tidak dapat terhubung ke internet.

Cara Setting IP Dinamis
Klik Start, Control Panel
Double-Klik Icon Network Connection
KIik-kanan pada icon Local Area Connection, pilih properties
Double-Click Internet Protocol (TCP/IP) yang ada di dalam kotak dialog Local Area Connection,sampai keluar kotak dialog baru : Internet Protocol (TCP/IP) Protocol
Klik obtain an IP address automatically
Klik OK untuk menutup kotak dialog Internet Connection (TCP/IP) Properties.
Klik OK untuk menutup kotak dialog “Local Area Connection Properties”

Untuk melihat IP address yang diperoleh
Klik Start > Run, sampai keluar kotak dialog RUN, dan ketikkan CMD, klik OK
Di kotak dialog CMD, ketikkan : ipconfig untuk melihat IP addres anda.

IP Address Statis
IP Statis atau static IP adalah IP yang ditetapkan secara manual dan tidak akan berubah ubah. IP statis biasa di pakai pada jaringan lokal, IP statik ini biasa di setting pada router agar supaya mudah dikenali dan mudah diingat.
Kelebihan dari ip statis ini adalah kita dapat mengenali pelanggan dengan mudah dan mengenali pelanggan yang mempunyai bandwith besar dan bandwith standar sedangkan kekurangannya adalah tabrakan IP atau IP Conflict jika terdapat IP yang sama pada sebuah jaringan.

Cara Setting IP Statis
Klik Start, Control Panel
Double-Klik Icon Network Connection
Klik-kanan pada icon Local Area Connection, pilih properties
Double-Klik Internet Protocol (TCP/IP) yang ada di dalam kotak dialog Local Area Connection,sampai keluar kotak dialog baru : Internet Protocol (TCP/IP) Protocol
Click use the following IP Address , Masukkan alamat IP. Misalalamat IP computer 1 adalah 192.168.1.1 dan komputer 2 adalah 192.168.1.2 dst, dengan subnet mask 255.255.255.0
Setelah setting TCP/IP ini telah dimasukkan, klik OK untuk menutup kotak dialog Internet Connection (TCP/IP) Properties.
Klik OK untuk menutup kotak dialog “Local Area Connection Properties”.

IP Address versi 4 (IPv4)
IPv4 ini menggunakan penomoran 32-bit dan terdiri dari 4 oktet desimal dan dibuat pada tahun 1983 dan masih digunakan pada sampai saat ini.
Contoh pengalamatan IPv4: 202.134.64.139

Alamat IP versi 4 (sering disebut dengan Alamat IPv4) adalah sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan di dalam protokol jaringan TCP/IP yang menggunakan protokol IP versi 4. Panjang totalnya adalah 32-bit, dan secara teoritis dapat mengalamati hingga 4 miliar host komputer atau lebih tepatnya 4.294.967.296 host di seluruh dunia, jumlah host tersebut didapatkan dari 256 (didapatkan dari 8 bit) dipangkat 4(karena terdapat 4 oktet) sehingga nilai maksimal dari alamat IP versi 4 tersebut adalah 255.255.255.255 dimana nilai dihitung dari nol sehingga nilai nilai host yang dapat ditampung adalah 256x256x256x256=4.294.967.296 host

IP Address versi 6 (IPv6)
Dalam arsitektur pengalamatannya alamat IPv6 mempunyai ukuran 128 bits yang artinya kira-kira berjumlah 2^128 atau kira-kira 3,4 x 10^38 alamat. Namun perhitungan teori ini tidaklah sepenuhnya akurat karena adanya hirarki routing dan kenyataan bahwa pada akhirnya nanti sebuah alamat akan didelegasikan sebagai blok yang bersambung dan bukan sebagai tiap-tiap satuan alamat.
Alamat IPv6 tersebut kira-kira akan terpotong setengahnya. Tidak akan pernah ada subnet yang memiliki 64 bit alamat signifikan atau lebih. Dari 128 bit tersebut hanya akan digunakan 64 bit untuk  routing global dan internal yang disebut sebagai routing prefix.  Sisa 64 bit dari alamatlah yang akan menunjukkan sebuah host pada suatu subnet yang disebut sebagai host identifier atau host ID.

Alamat ini bisa direpresentasikan menjadi 8 segmen bilangan 16 bit dalam bilangan heksa antara 0x0000 s.d 0xffff
Contoh Pengalamatan IPv6 : 2001:d30:3:242:0000:0000:0000:1
Untuk penyederhanaan bisa dituliskan sebagai berikut :
2001:d30:3:242:0:0:0:1
Atau dapat juga ditulis
2001:d30:3:242::1

Sekian saja pembahasan kali ini semoga bermanfaat.

Minggu, 26 April 2020

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) adalah Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. 

Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber daya manusia.

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
  • Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
  • Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
  • Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
  • Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
  • Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
  • Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan pelindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja adalah Suatu kondisi yang optimal/maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:Pola makan yang sehat dan bergizi
  • Pola pengaturan jam kerja yang tidak mengganggu kesehatan pekerja
  • Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja / profesional
  • Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
  • Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
  • Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
  • Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
  • Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
  • Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan


Tujuan K3LH
Tujuan dari program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat. Dengan program K3LH, pekerja dan perusahaan bisa menikmati manfaatnya. Perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. 
Dapat disimpulkan Tujuan K3LH yaitu:
  • Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  • Memelihara sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan K3
  • Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Tenaga Kerja
Pengertian Tenaga Kerja, Undang Undang dan Jenis Perlindungan - Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat umum.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau


Kejadian-kejadian lain yang berbahaya
  • Memberikan pertolongan pada kecelakaan
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  • Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  • Pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

Jenis Perlindungan Kerja
1. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.
2. Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
3. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sekian Pembahasan kali ini

Banyak Dibaca