Minggu, 26 April 2020

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) adalah Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. 

Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber daya manusia.

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
  • Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
  • Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
  • Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
  • Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
  • Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
  • Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan pelindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja adalah Suatu kondisi yang optimal/maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:Pola makan yang sehat dan bergizi
  • Pola pengaturan jam kerja yang tidak mengganggu kesehatan pekerja
  • Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja / profesional
  • Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
  • Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
  • Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
  • Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
  • Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
  • Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan


Tujuan K3LH
Tujuan dari program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat. Dengan program K3LH, pekerja dan perusahaan bisa menikmati manfaatnya. Perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. 
Dapat disimpulkan Tujuan K3LH yaitu:
  • Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  • Memelihara sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan K3
  • Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Tenaga Kerja
Pengertian Tenaga Kerja, Undang Undang dan Jenis Perlindungan - Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat umum.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau


Kejadian-kejadian lain yang berbahaya
  • Memberikan pertolongan pada kecelakaan
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  • Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  • Pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

Jenis Perlindungan Kerja
1. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.
2. Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
3. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sekian Pembahasan kali ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar yang baik dan membangun
dan jangan spam (^.^)

Banyak Dibaca